TAKENGON- Polres Aceh Tengah berpatroli di kawasan daerah aliran sungai yang selama ini diduga terjadi penambangan emas secara ilegal di Kecamatan Bintang dan Kecamatan Linge, pada Rabu (03/09/2025).
Patroli dipimpin Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, S.E., M.Si., didampingi Kasi Propam Iptu EJ. Hutasoit, KBO Satreskrim Ipda Rizki Pratama, S.Trk., serta puluhan personel.
Penyisiran pertama di aliran sungai Layong dan Gerpa Kampung Serule, Kecamatan Bintang dengan berjalan kaki lebih dari satu jam. tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan. patroli dilanjutkan ke sungai Kala Ili Kampung Owaq Kecamatan Linge. Hasilnya juga tidak ada penambangan.
Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi menegaskan akan bertindak tegas siapa pun melakukan penambangan tanpa izin.
“Sanksi penambangan ilegal diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun. Tidak ada toleransi ,” tegas Deno Wahyudi .
Deno mengimbau masyarakat aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayahnya, demi menjaga kelestarian lingkungan serta keamanan dan ketertiban masyarakat. []