TAKENGON– Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Tengah meringkus seorang pria berinisial KA (28) yang diduga memperkosa seorang remaja putri berusia 17 tahun.
KA ditangkap pada Selasa (23/9/2025) pagi di salah satu kampung di Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu Deno Wahyudi, S.E., M.Si mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat serta hasil penyelidikan tim PPA. Pelaku ditangkap di rumah kakaknya setelah polisi lebih dulu berkoordinasi dengan Reje Kampung setempat.
“Berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan KA sebagai tersangka tindak pidana jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan Polres Aceh Tengah,” ujar Iptu Deno.
Ia menerangkan perkara terungkap berkat laporan ibu korban yang mengetahui anaknya menjadi korban tindakan asusila tersangka. Laporan tersebut teregister dalam LP/B/158/IX/2025/SPKT/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH, tertanggal 15 September 2025.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Pasal 50 Jo Pasal 47, dengan ancaman uqubat cambuk, denda emas murni, atau pidana penjara jangka panjang.
Kasat Reskrim menegaskan, kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan penuh kepada korban serta memastikan setiap tindak kejahatan seksual ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Ia juga mengajak masyarakat untuk peduli pada lingkungan sekitar, berani melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan maupun pelecehan seksual, serta bersama-sama menjaga anak-anak agar terhindar dari kejahatan yang merusak masa depan.