LHOKSUKON- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara menangkap T alias Walid (35), pimpinan salah satu dayah di Aceh Utara, pada Selasa malam (9/9/2025). Ia diboyong ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan intensif atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang santriwati.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani menerangkan Kasus dilaporkan oleh kakak korban ke Polres Aceh Utara pada 6 September 2025.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, pelaku diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban di rumahnya yang berada di dalam kompleks dayah pada 19 dan 20 Agustus lalu,” ujar Boestani.
Keterangan korban, ia diminta menemui pelaku pada dini hari di rumahnya. Dengan dalih memberi hukuman karena menuduh korban melakukan video call tidak senonoh dengan seorang pria, tapi bukannya diberi hukuman, pelaku justru memaksa korban melakukan perbuatan cabul. Tak hanya itu, pelaku juga melanjutkan aksinya di kamar tidur.
Usai melampiaskan nafsu, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian ke siapapun. Saat kejadian, tersangka berada seorang diri di rumahnya sehingga leluasa melakukan aksinya.
Peristiwa memilukan ini baru terungkap setelah 28 Agustus 2025, ketika korban bersama santri lainnya diizinkan pulang ke rumah masing-masing. Kepada keluarganya, korban akhirnya berani menceritakan kejadian tersebut, hingga pihak keluarga melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Utara.
Kini, terduga pelaku telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku, korban, serta sejumlah saksi untuk menguatkan pembuktian hukum.