Kurir Tikam Rekan Hingga Tewas Demi Uang Tak Seberapa

Kurir Tikam Rekan Hingga Tewas Demi Uang Tak Seberapa
jasad korban dan tersangka RA foto ist

Oleh Redaksi | 2025-09-04 22:45:31 | Headline

ACEH TIMUR - Seorang kurir paket online nekat membunuh rekan sekerjanya hingga tewas, hanya karena butuh uang menutup uang akibat judi online. Pelaku menikam leher dan perut korban dan mayatnya dibuang ke semak-semak di Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur pada Rabu (3/9/2025) malam.

Tak lama kemudian jasad Korban Bustamam (26) warga Gampong Bantayan, Idi Rayeuk ditemukan warga lalu viral di sosmed, 9 jam kemudian tim opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil menangkap RA, (25), warga Gampong Jawa, Kecamatan sama.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi menerangkan, RA diciduk padaKamis (4/9/2025) sekitar pukul 07.45 WIB di kantor tempat ia dan korban bekerja di kawasan jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Gampong Seuneubok Rambong, Idi Rayeuk.

“RA nekat membunuh Bustamam karena butuh uang menutup setoran COD costumer yang sudah habis dipakai judi online,” uangkap AKBP Irwan Kurniadi saat menggelar konferensi pers di Mapolres Aceh Timur.

Kronologi Kejadian Malam itu, RA yang terdesak setoran menyusun rencana, ia berpura-pura mogok sepeda motor tidak di jalan tidak jauh dari kantornya. Iapun memanggil korban yang kebetulan melintas. Dan meminta korban membantu mendorong sepeda motor. Saat korban sedang fokus dengan Hpnya, saat itulah RA mengeluarkan sebilah pisau dan menikam punggung dari belakang. Sepontan korban berteriak minta tolong, lalu RA menikam bagian leher dan perut hingga korban terkapar tak berdaya hingga tewas kehilangan banyak darah. Lalu jasad korban dibuang ke semak-semak sebuah kebun.

RA lalu mengambil tas korban berisi uang jutaan rupiah. Uang diambil dan membuang tas ke sungai Peureulak. Malam itu juga RA menyetor uang Rp 3 juta ke rekeningnya. Lalu jasad korban ditemukan warga sekitar pukul 22.30 WIB.

Hasil visum, korban kehabisan darah akibat luka tusuk di dada kiri menembus bilik jantung kiri bagian bawah dan luka tusuk pada leher kiri membuat terputusnya pembuluh darah besar leher sebelah kiri. Sementara itu barang bukti yang diamankan dari pelaku diantaranya; Uang tunai sebesar Rp. 3.645.000,00; Dua unit handphone (milik korban dan pelaku) dan Satu unit sepeda motor Honda Sonic Nomor Polisi BL 4592 DAS

“tersangka dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto 365 KUHPidana maksimal hukuman mati.” pungkas Kapolres.