Kapolres Aceh Timur Peringatkan Bahaya Judol, Bukti Pembunuhan

Kapolres Aceh Timur Peringatkan Bahaya Judol, Bukti Pembunuhan
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi. foto ist

Oleh Redaksi | 2025-09-14 20:24:04 | Hukum


IDI- Kapolres Aceh Timur Polda Aceh, AKBP Irwan Kurniadi mengingatkan  masyarakat untuk menjauhi segala aktivitas dan praktik judi online, sebab berdampak sangat buruk, merusak mental, perilaku dan juga kepribadian, hingga ke hal lebih fatal pembunuhan.

"Imbauan kami  jauhi segala aktivitas terkait dengan perjudian, salah satunya adalah judi online, banyak bukti dampak dari aktifitas itu, bahkan baru baru ini di kawasan kita," kata Kapolres Minggu (14/09/2025).

Irwan menjelaskan, sudah ada contoh dan korban orang yang ikut-ikutan judi online. Hingga lama kelamaan menjadi kecanduan sehingga berbuat tindak kriminal, membunuh, mencuri dan lainnya.

"Banyak orang yang ikut-ikutan dan lama-lama kecanduan ujung-ujungnya melakukan tindakan kriminal seperti penggelapan, penipuan, bahkan pembunuhan seperti yang belum lama terjadi di tempat kita,” sebutnya.

Disamping itu Alumni AKPOL 2006 ini juga berpesan kepada para orangtua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak agar jangan sampai mengenal dan memainkan permainan judi online di ponsel mereka.

“Diharapkan kepada masyarakat untuk mengawasi anak anaknya dalam menggunakan ponsel serta lebih bijak lagi dalam menggunakan media sosial,” imbau Kapolres.

Jadi, sekali lagi diimbau kepada masyarakat agar berfikir lagi jangan sampai terjerat judi online, karena dari sisi negatifnya sangat banyak yang merusak individu, keluarga, dan lingkungan sosial.

“Kami berkomitmen memberantas praktik judi online serta akan menindak tegas para pelaku, penyedia maupun pihak yang menyebarkan konten judi sesuai dengan Pasal 303 KUHP dan Undang undang Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat 2 ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan atau denda hingga Rp 10 miliar.” Tegasnya.